OTORITAS JASA KEUANGAN
Fungsi
OJK
1. Mengawasi
aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
2. Menjaga
stabilitas sistem keuangan.
3. Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
4. Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga
baru.
Tugas
OJK
Tugas
OJK adalah mengatur dan mengawasi
kegiatan jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap :
a) Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan.
b) Kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal.
c)
Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Wewenang
OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai berbagai wewenang, yaitu :
a) Menetapkan
peraturan pelaksanaan undang-undang.
b) Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c) Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK.
d) Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e) Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
f)
Menetapkan peraturan
mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan
dan pihak tertentu.
g) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa
keuangan.
h) Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK
mempunyai wewenang :
a)
Menetapkan kebijakan
operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b)
Mengawasi pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c)
Melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap
lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d)
Memberikan perintah
tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
e)
Melakukan penunjukan
pengelola statuter.
f)
Menetapkan penggunaan
pengelola statuter.
g)
Menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukanpelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
h)
Memberikan dan/atau
mencabut :
·
izin usaha;
·
izin orang
perseorangan;
·
efektifnya pernyataan
pendaftaran;
·
surat tanda terdaftar;
·
persetujuan melakukan
kegiatan usaha;
·
pengesahan;
·
persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
·
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Komentar
Posting Komentar