OTORITAS JASA KEUANGAN




*    Fungsi OJK
1.       Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
2.       Menjaga stabilitas sistem keuangan.
3.       Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
4.       Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
*    Tugas OJK
Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
a)       Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
b)       Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
c)        Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

 
*    Wewenang OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai berbagai wewenang, yaitu :
a)       Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang.
b)       Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c)       Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
d)       Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e)       Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
f)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g)       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
h)       Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
a)    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b)    Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c)     Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d)    Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
e)     Melakukan penunjukan pengelola statuter.
f)     Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
g)     Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukanpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
h)    Memberikan dan/atau mencabut :
·         izin usaha;
·         izin orang perseorangan;
·         efektifnya pernyataan pendaftaran;
·         surat tanda terdaftar;
·         persetujuan melakukan kegiatan usaha;
·         pengesahan;
·         persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) EKONOMI KELAS XI SEMESTER GANJIL

PELAKU EKONOMI dan PERANNYA

KETENAGAKERJAAN