BANK
Tugas
Bank
· Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan
tabungan.
· Memberikan
kredit.
· Menerbitkan
surat pengakuan utang.
· Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
· Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga.
· Melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
Fungsi
bank
Pada
umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai
bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk
kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a)
Meyediakan mekanisme
dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b)
Menciptakan uang.
c)
Menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
d)
Menawarkan jasa-jasa
keuangan lainnya.
e)
Menyalurkan kredit.
Bank
umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik
dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan
dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
Jenis
bank
Ø Berdasarkan
Fungsinya
a) Bank Sentral, Bank
yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter suatu negara
b) Bank Umum (bank
konvesional & Bank Syariah),
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensial dan atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran
c)
Bank
Perkreditan Rakyat,Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, yg dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Ø Berdasarkan
Organisasinya
a)
Unit
Banking,
Bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak
memiliki cabang
b)
Branco
Banking,
Memiliki cabang-cabang
c)
Correspondence
Banking,
Bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor
impor dan kegiatan utamanya di luar negri
Ø Berdasarkan
Kepemilikannya
a) Bank Milik Negara, Seluruh/sebagian
besar sahamnya milik pemerintah. Contoh : BRI
b) Bank Pemerintah Daerah, Milik
Pemda. Contoh : Bank Kaltim
c)
Bank
Swasta Nasional,
Berbadan hukum Indonesia. Sebgaian/seluruh modalnya
dimiliki oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia. Contoh : Bank Muamalat
d) Bank Asing, Kantor
cabang dari suatu bank di luar Indonesia. Contoh : Citibank, commonwealth
Ø Berdasarkan
Hukumnya
a) Bank berbentuk
perseroan terbatas (PT)
b) Bank berbentuk Firma
(Fa)
c) Bank berbentuk badan
usaha perseorangan
d) Bank berbentuk koperasi
Prinsip
kegiatan usaha (Bank Umum)
a)
Prinsip
Kepercayaan (fiduciary relation
principle)
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi
hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan
berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank
perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU
No 10 Tahun 1998.
b)
Prinsip Kehatihatian (prudential
principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang
menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan
terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati.
Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan
sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan
norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian
tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
c)
Prinsip Kerahasiaan (secrecy
principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40
sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank
wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya. Namun dalam ketentuan
tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban
merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak,
penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan
Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan
pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah,
dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d) Prinsip
Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang
diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau
kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan.Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
Produk
bank (umum)
·
Giro (Demand Deposit),
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro.
·
Tabungan (Saving Deposit),
merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
·
Deposito (Deposit), merupakan simpanan
pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan
pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito
·
Kredit Investasi, merupakan kredit yang
diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
·
Kedit Modal Kerja, merupakan kredit yang
diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
·
Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang
diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
·
Kredit Produktif,
merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
·
Kredit Konsumtif,
merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
·
Kredit Profesi, merupakan kredit yang
diberikan kepada kalangan professional.
·
Kredit Sindikasi, merupakan kredit yang
diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank
lain.
·
Produk Kredit aktif : Kredit rekening koran, kredit aksep, kredit
remburs
Komentar
Posting Komentar