BANK SENTRAL
Fungsi Bank Indonesia
sebagai Bank sentral RI
a)
Memperlancar lalu
lintas pembayaran.
·
Menciptakan uang
kartal.
·
Menyelenggarakan
kliring antar bank umum.
b)
Sebagai bankir, agen
dan penasehat pemerintah.
·
Bank sentral sebagai
bankir :
1.
Memelihara rekening
pemerintah.
2.
Memberikan pinjaman
sementara.
3.
Memberikan pinjaman khusus.
4.
Melaksanakan transaksi
yang menyangkut jual beli valuta asing (valas).
5.
Menerima pembayaran
pajak.
6.
Membantu pembayaran
pemerintah dari pusat ke daerah.
7.
Membantu pengedaran
surat berharga pemerintah.
8.
Mengumpulkan dan
menganalisis data ekonomi.
·
Bank sentral sebagai
agen dan penasehat pemerintah :
1.
Mengadministrasi dan
mengelola hutang nasional.
2.
Memberikan jasa
pembayaran bunga atas hutang.
c)
Memelihara
cadangan/cash reserve bank umum.
d)
Memelihara cadangan
devisa negara.
·
Internal
reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar.
·
Eksternal
reserve, untuk alat pernbayaran internasional.
e)
Sebagai bankers bank (Bank-nya bank) dan lender of last resort.
f)
Mengawasi kredit.
g)
Mengawasi bank (bank supervision)
· Prudential Supervision,
yaitu pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
· Monetary Supervision,
yaitu menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank
tersebut
dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah
lainnya.
Tugas
Bank Indonesia sebagai Bank sentral RI
·
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran.
·
Mengatur dan mengawasi
bank.
·
Sebagai penyedia dana
terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Wewenang
Bank Indonesia sebagai Bank sentral RI
·
Kewenangan memberikan
izin (right to license), yaitu
kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin
usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
·
Kewenangan untuk
mengatur (right to regulate), yaitu
kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan
perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa
perbankan yang diinginkan masyarakat.
·
Kewenangan untuk
mengawasi (right to control), yaitu
kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan
langsung (on-site supervision)
dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Ø Pengawasan
langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan
untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau
tingkat kepatuhan
bank
terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat
praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Ø Pengawasan
tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala
yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam
pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank
termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk
dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
·
Kewenangan untuk
mengenakan sanksi (right to impose
sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak
memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank
beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Stabilitas
sistem keuangan
Sebagai bank
sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah :
a)
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas
moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat
dan berimbang
b)
Kedua, Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti
itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
c)
Ketiga, Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
d)
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat
mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
e)
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai
jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank
sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan.
Komentar
Posting Komentar