LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Fungsi
lkbb
·
Memberikan pinjaman
atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak
terjerat
·
Membiayai pembangunan
industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan
pasar modal.
Jenis
lkbb
·
Lembaga
Pembiayaan, merupakan badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
·
Asuransi,
merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian
keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau
kecelakaan.
·
Dana
Pensiun, sebenarnya merupakan salah satu cara
memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan.
·
Reksa
Dana, merupakan wadah menghimpun dana dari
masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi (pihak pengelola dana)
·
Perusahaan
Penjamin, apabila pengusaha tidak bisa membayar
kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjamin yang
menanggung.
·
Pegadaian,
jika anda membutuhkan dana cepat datanglah ke pegadaian dan anda akan mendapat
pinjaman uang tanpa syarat yang rumit.
·
Bursa
Efek Indonesia, tempat jual-beli
berkas-berkas/surat berharga. Produknya adalah : obligasi (surat utang – akan dapat bunga), saham (surat ikut
serta atas perusahaan – akan dapat deuridan)
Prinsip
kegiatan usaha lkbb
Prinsip
mengenal nasabah.
Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang
diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta
melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan
secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan
terorisme.
Produk
lkbb
·
Perusahaan pembiayaan
·
Perusahaan
sewa-guna (leasing),
kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik hak opsi maupun tanpa
hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran
·
Perusahaan anjak
piutang
·
Perusahaan pegadaian
·
Perusahaan kartu kredit
·
Perusahaan asuransi
·
Perusahaan
penyelenggaraan dana pensiun
Komentar
Posting Komentar