KOPERASI





Menurut UU No.17 Tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
Ø Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
Ø Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Ø Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Ø Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Ø Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Ø Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
Ø Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.


Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
*     Jenis Koperasi :
Ø  Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
Ø  Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
Ø  Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
Ø  Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

*     Peran Koperasi :
·     Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia
·     Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
·    Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada, presentase SHU untuk simpanan
·    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat pada umumnya
·         Memperkokoh perekonomian rakyat
·         Mengembangkan kreatifitas dan membangun jiwa keorganisasian

*     Perangkat organisasi koperasi :
1.        Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.        Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
3.        Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

*     Sumber pemodalan koperasi :
Ø Modal sendiri :
Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
Ø Modal dai luar :
Hibah; Modal Penyertaan; Modal pinjaman yg berasal dari anggota, lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, pemerintah dan pemerintah daerah.;dan/atau sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

*     Prosedur pendirian koperasi :
1.        Sekurang-kurangnya dibentuk oleh 20 orang
2.        Warga Negara Indonesia
3.        Harus layak secara ekonomi dan memberikan manfaat
4.        Modal sendiri harus cukup tersedia
5.        Memiliki tenaga terampil
6.        Keperguruan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha






Komentar

Postingan populer dari blog ini

INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI (IPK) EKONOMI KELAS XI SEMESTER GANJIL

PEMBAHASAN SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER EKONOMI KELAS XI (N0 1-5)

KETENAGAKERJAAN