KOPERASI
Menurut
UU No.17 Tahun 2012 Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
Ø Keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
Ø Pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Ø Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Ø Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Ø Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Ø Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
Ø Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Jenis
Koperasi :
Ø Koperasi konsumen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan
Anggota dan non-Anggota.
Ø Koperasi produsen
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
Ø Koperasi jasa
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang
diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
Ø Koperasi Simpan Pinjam
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani
Anggota.
Peran
Koperasi :
· Sebagai urat nadi
perekonomian Indonesia
· Mengembangkan demokrasi
ekonomi di Indonesia
· Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada, presentase SHU untuk simpanan
· Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya
·
Mempertinggi kualitas
kehidupan masyarakat pada umumnya
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat
·
Mengembangkan
kreatifitas dan membangun jiwa keorganisasian
Perangkat
organisasi koperasi :
1.
Rapat
Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi
yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.
Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat kepada Pengurus.
3.
Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Sumber
pemodalan koperasi :
Ø Modal
sendiri :
Modal Koperasi terdiri dari Setoran
Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
Ø Modal
dai luar :
Hibah; Modal Penyertaan; Modal
pinjaman yg berasal dari anggota, lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, pemerintah dan pemerintah daerah.;dan/atau sumber lain
yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Prosedur
pendirian koperasi :
1.
Sekurang-kurangnya
dibentuk oleh 20 orang
2.
Warga Negara Indonesia
3.
Harus layak secara
ekonomi dan memberikan manfaat
4.
Modal sendiri harus
cukup tersedia
5.
Memiliki tenaga
terampil
6.
Keperguruan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha
Komentar
Posting Komentar